Apa Sih Polisi Tidur Itu?

Barangkali kita sering mendengar istilah polisi tidur bahkan mungkin tiap hari kita melihat dan melewatinya. Apa Sih Polisi Tidur Itu? Dan kenapa harus memakai nama polisi? Polisi tidur adalah kata majemuk yang memiliki arti rintangan (berupa gundukan pada permukaan jalan) untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan kecepatan kendaraan.

Polisi tidur sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia dan selalu kita jumpai dalam keseharian. Namun, sebenarnya polisi tidur juga dikenal di seluruh dunia.

Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah speed trap, speed bump atau traffic bump” Dalam bahasa Belanda dikenal dengan “verkeersdrempel”, sedangkan dalam bahasa Rusia adalah “спящий полицейский (spyashy politseisky)”

Adapun penggunaan kata ‘polisi tidur’ di Indonesia kemungkinan dipengaruhi oleh bahasa Inggris Britania sleeping policeman, dan dianggap tepat karena kemungkinan akan dipatuhi oleh para pengguna jalan tanpa pengawasan polisi secara langsung. Mendengar kata polisi membuat was-was takut kena tilang terutama bagi yang tidak mempunyai SIM.

Aturan Tentang Polisi Tidur

Selain berdampak positif, keberadaan polisi tidur juga berdampak negatif jika keberadaan polisi tidur dibuat tanpa mengikuti aturan yang ada.

Di Indonesia, polisi tidur merupakan salah satu alat pengendali pemakai jalan yang berfungsi untuk  untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan.

Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Bentuk penampang melintang menyerupai trapesium.

Bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya mempunyai kelandaian 15 %.

Lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.

Ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Penempatannya didahului dengan dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

 

Sekilas Polisi Tidur – Kumau Info

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.