Anies Baswedan Pro Buruh dengan Menaikkan UMP Jakarta lebih Tinggi

anies baswedan dan buruh

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta tahun 2022 melebihi UMP yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata berada di angka 1,09% untuk tahun 2022.

Kenaikan Rata-rata Nasional UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022

Mengutip dari laman cnbcindonesia.com yang dipublikasikan pada 27 December 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan upah minimum rata-rata nasional berada di angka 1,09%, setelah melakukan simulasi berdasarkan data BPS.

Saat itu, Pemerintah berharap para gubernur sebagai kepala daerah provinsi menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. Sedangkan UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Bahkan Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini.

UMP Jakarta 2022

Meskipun pemerintah telah menetapkan upah minimum rata-rata nasional berada di angka 1,09%, namun Anies Baswedan selaku Gubenur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1% dari yang semula hanya 0,85%. Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari awalnya Rp 37.749 atau 0,85 persen.

Dengan demikian UMP 2022 menjadi Rp 4.453.935 per bulan dan pemprov DKI mengharapkan daya beli masyarakat tidak turun tahun depan.

Menurut Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021), dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.

Namun, keputusannya itu mengundang protes keras dari kalangan buruh. Mereka berkali-kali mengadakan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Buruh menilai nilai tersebut sangat kecil. Buruh menuntut adanya kenaikan sebesar 10%. Angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.

Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua.

Namun demikian, akibat perubahan keputusan yang pro buruh ini kalangan pengusaha langsung bereaksi. Mereka menolak keras perubahan kebijakan itu dan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang dinilai telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

Meski sudah ada ancaman tegas, nyatanya Anies tetap pada pendiriannya. Ia tetap merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan.

Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan dalam diktum kesatu. Anies juga mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Anies Baswedan Pro Buruh dengan Menaikkan UMP Jakarta lebih Tinggi

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.