Langkah-langkah untuk Membuat NPWP Secara Online

Cara Membuat NPWP Online

Siapa bilang bahwa cara membuat NPWP online sangat rumit? Jika Anda ingin cara yang jauh lebih efisien dan fleksibel, membuat NPWP online sangatlah mudah jika dibandingkan dengan cara yang manual.

Anda yang bingung dengan bagaimana cara untuk membuat NPWP secara online, tenang saja! Di bawah ini ada beberapa panduan yang akan membantu Anda membuat NPWP beserta syarat apa saja yang harus dipenuhi. Cek, syarat dan panduan membuat NPWP di bawah ini!

Syarat Membuat NPWP

Anda yang ingin membuat NPWP untuk pajak pribadi dan bukan untuk keperluan membuka usaha, maka syarat yang diperlukan adalah :

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku
  2. Fotocopy KTP

Sementara bagi WNA , syarat yang wajib dimiliki adalah salah satu dari ketiga opsi yang ada di bawah ini.

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Kemudian bagi WNI atau WNA yang ingin mengajukan NPWP untuk mendirikan sebuah usaha, maka beberapa syarat yang harus Anda miliki adalah :

  1.   Fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi paspor untuk WNA
  2. Surat izin untuk mendiri sebuah usaha dari lembaga yang berwenang seperti kelurahan atau kepala desa
  3. Surat izin mengelola usaha dari pemerintah daerah setempat.
  4. Surat pekerjaan bebas dari pemerintah daerah.

Cara Membuat NPWP Online

Apabila semua syarat yang diajukan untuk NPWP sudah Anda miliki, maka berikut adalah panduan untuk membuat NPWP :

  1. Bukalah situs pajak di pajak.go.id.
  2. Kemudian pilih opsi tulisan “Login”.
  3. Apabila Anda belum mempunyai akun, maka masukkan saja email Anda untuk pendaftaran.
  4. Klik tulisan “Daftar”
  5. Masukkan kode C
  6. Setelah itu bukalah email Anda dan cek pesan masuk.
  7. Klik pesan masuk berisi tautan untuk melakukan verifikasi.
  8. Setelah itu masukkan data diri dan buatlah password yang digunakan untuk masuk ke situs pajak.go.id.
  9. Jika sudah memasukkan data diri dan memasukkan password, buka kembali pesan masuk ke email dan klik linknya untuk melakukan verifikasi.
  10. Setelah itu Anda akan terhubung ke sebuah laman pendaftaran NPWP.
  11. Masukkan email dan juga password yang sebelumnya sudah Anda buat.
  12. Isikan semua data dalam formulir pengajuan untuk membuat NPWP .
  13. Centang ikon kotak untuk mengupload KTP Anda.
  14. Kemudian klik “Simpan”
  15. Setelah itu klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha.
  16. Klik tulisan “Submit” dan token nantinya akan dikirimkan ke email Anda.
  17. Buka kembali pesan masuk di email Anda yang berisikan token.
  18. Salin token dan klik tulisan “Kirim Permohonan”.
  19. Centang semua kotak pernyataan yang ada di
  20. Pindi token yang sudah Anda salin sebelumnya.
  21. Klik “Kirim”.

Cara membuat NPWP online tidak serumit yang dibayangkan bukan? Jika bisnis Anda sudah bisa berjalan, pastikan Anda memperhatikan catatan keuangan harian bisnis dengan sebaik mungkin. Untuk memudahkan Anda mengelola catatan keuangan harian, unduh saja aplikasi bernama “Buku Kas”!

Membuat NPWP Secara Online

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.