Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020

mudik lebaran 2020

Di Tahun 2020 ini, Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satu imbas jika direalisasikan adalah perusahaan-perusahaan bus.

Selain Kereta Api, bus menjadi pilihan para pemudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman. Bahkan di tahun-tahun sebelumnya beberapa warga Jawa Tengah biasanya sewa bus Semarang agar lebih hemat biaya dan aman. Termasuk juga sewa bus Surabaya untuk masyarakat Jawa Timur.

Salah satu perusahaan angkutan darat Sinar Jaya Group mengaku selama masa mudik jadi periode tersibuk bagi perusahaan otobus (PO). Namun untuk tahun ini dengan adanya kebijakan “Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020” akan mengikuti semua keputusan pemerintah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, kebijakan itu diambil dan dipertimbangkan berbagai skenario demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

Pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat ( Organda) juga mendukung wacana kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 sebagai langkah antisipatif penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Pengusaha angkutan darat tidak masalah merugi andai pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Sebab, dalam kondisi pandemi virus corona, pelaku usaha dari berbagai sektor juga mengalami hal serupa.

Meski begitu, Organda berharap pemerintah mau mengeluarkan berbagai bentuk insentif untuk meminimalisir kerugian yang dialami. Dengan berkurangnya jadwal operasi angkutan kendaraan umum, meminta pemerintah untuk memberikan sumbangan berupa bantuan langsung tunai kepada mitra pengemudi, supir, hingga kenek yang pendapatannya terdampak akibat virus corona.

Selain itu, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Apalagi saat ini sudah banyak perusahaan angkutan darat khususnya operatur bus yang tidak beroperasi sejak beberapa hari lalu diakibatkan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran.

Sumber: https://money.kompas.com/

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.