Asuransi MSIG berkomitmen untuk menyediakan Layanan klaim dengan kualitas terbaik bagi Pemegang Polis Asuransi Kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas, melalui layanan klaim yang cepat dan responsif.
Klaim Atas Kerusakan Sendiri (Jaminan Komprehensif)
Anda dapat mengajukan Klaim atas kerusakan sendiri terhadap kerugian/ kerusakan pada kendaraan anda yang tercatat pada polis, jika kendaraan anda dilindungi dengan polis Asuransi Kendaraan Bermotor Komprehensif.
- Segera Hubungi Hotline Klaim Asuransi MSIG untuk memberitahukan kecelakaan tersebut.
- Jika kendaraan anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan dan memerlukan perbaikan, kirim kendaraan anda ke Bengkel. Anda juga dapat mengisi notifikasi klaim di sana (hanya untuk Polis Kendaraan bermotor Komprehensif).
- Mengisi, melengkapi dan menandatangani notifikasi klaim yang sesuai, dan menyerahkannya bersama salinan dokumen yang diperlukan.
- Anda harus membayar Risiko sendiri sebagaimana yang ditetapkan dalam Polis Anda.
- Setelah perbaikan selesai, Anda akan diminta untuk memeriksa kendaraan Anda dan menandatangani Kepuasan Pelanggan untuk mengeluarkan kendaraan Anda dari bengkel. Alasan Memilih Mobil Bekas
- Laporan Polisi diperlukan jika melibatkan pihak ketiga dan / atau kasus pencurian.
- Dalam hal Kerusakan Sendiri-Kerugian Total, dokumen-dokumen berikut juga diperlukan pada saat pengakuan pemberian ganti rugi dari Asuransi MSIG. (Lihat Dokumen)
Klaim Pencurian
- Melaporkan kepada Polisi dalam waktu 24 jam seperti yang disyaratkan oleh hukum dan meminta salinan laporan Polisi.
- Segera beritahu Asuransi MSIG.
- Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
- Anda dan pengemudi Anda / pihak yang menangani kendaraan Anda diminta untuk bekerja sama dengan Adjuster / Investigator atau personil yang Asuransi MSIG tunjuk untuk melakukan penyelidikan.
Catatan:
Selain informasi atau dokumen yang tercantum di atas, Asuransi kendaraan MSIG dapat meminta dokumen yang lebih spesifik untuk dipertimbangkan sebagai kesimpulan dari klaim ini.
Dokumen
Jenis Dokumen | Kerusakan | T.P.L | Dicuri/ Hilang | Rusak Berat |
Salinan Polis Asuransi | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Mengisi Formulir notifikasi klaim kendaraan bermotor | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Kunci duplikat, dokumen asli STNK & BPKB, faktur pembelian | ✓ | ✓ | ||
Salinan STNK | ✓ | ✓ | ||
Salinan surat ijin Mengemudi | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Laporan Polisi Lokal (Polsek) | ✓ | ✓ | ✓ | |
2 buah blangko kuitansi kosong, satu diantaranya distample dan ditandatangani + cap Perusahaan | ✓ | ✓ | ||
Foto-foto dari kerusakan kendaraan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Dokumen lainnya, jika diperlukan |