Mengenal Parlemen Malaysia dan Koalisi Kekuasaan

Malaysia merupakan Negara yang menggunakan sistem multi partai. Malaysia memiliki banyak partai politik (parpol), sama halnya seperti di Indonesia. Namun, Malaysia menganut sistem demokrasi parlementer yang berbentuk monarki konstitusional, di mana perdana menteri adalah kepala pemerintahan dan raja adalah kepala Negara.

Gedung dan lambang Parlemen Malaysia

Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih harus berusia 21 tahun ke atas untuk dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian. Di beberapa negara bagian, voting tidak diwajibkan.

Pemilu di Malaysia hanya diikuti oleh parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).

Barisan Nasional (BN)

BN adalah koalisi partai penguasa yang di dalamnya termasuk United Malays National Organization (UMNO), Malaysian Chinese Association (MCA), Malaysian India Congress (MIC), Parti Pesaka Bumiputera Bersatu (PBB), Sarawak United People’s Party (SUPP), Parti Gerakan Rakyat Malaysia (GERAKAN), Peoples Progressive Party (PPP), Liberal Democratic Party (LDP), Parti Bersatu Rakyat Sabah (PBRS), United Pasokmomogun Kadazandusun Murut Organisation (UPKO), Parti Bersatu Sabah (PBS), Sarawak Progressive Democratic Party (SPDP), dan Parti Rakyat Sarawak (PRS).

Barisan Alternatif (BA)

BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.

Secara keseluruhan, Malaysia memiliki sekitar 30 partai politik yang semuanya memiliki perwakilan di parlemen.

Malaysia menganut Trias Politica

Malaysia juga menganut Trias Politica, yang mana kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM). Konstitusi Malaysia menetapkan bahwa PM harus dari anggota dewan rendah (Dewan Rakyat).

Dalam kekuasaan legislatif, Malaysia memiliki sistem bikameral (dua kamar) yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen, sementara HoR menguasai 219 kursi.

44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota Senat dan HoR memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasihat PM.

Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi, dan transportasi.

Ada hal yang unik tentang sistem pemilihan kepala Negara di Malaysia, yaitu sistem penggiliran posisi Yang diPertuan Agong setiap lima tahun sekali. Sistem penggiliran tersebut berdasarkan keturunan darah dengan konsep modern berasaskan perlembagaan.

Malaysia merupakan satu-satunya negara di dunia yang melakukan sistem penggiliran kepala Negara. Sistem penggiliran tersebut hanya diberikan kepada Raja-Raja Melayu dari negeri yang dulunya dikenali oleh Negeri Melayu Bersekutu dan Negeri Melayu Tidak Bersekutu.

 

Mengenal Koalisi Kekuasaan di Malaysia

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.