Peringatan Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober sesuai Kepres No 33, 17 November 2009, tentang penetapan Hari Batik nasional. Pemilihan tanggal 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia.

UNESCO juga memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

Dengan diadakannya penetapan Hari Batik Nasional merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta keinginan pemerintah untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.

Salinan Kepres tentang Hari Batik Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIKINDONESIANOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG HARI BATIK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;

b. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesiadi forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.

KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Peringatan Hari Batik Nasional – Kumau Info

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.