Tugas Bea Cukai Dalam Memeriksa Barang Bawaan Tamu Negara

Bea Cukai Dalam Memeriksa Barang Bawaan Tamu Negara

Salah satu instansi yang terlibat dalam protokoler kedatangan tamu dan pejabat negara adalah Bea Cukai. Dalam hal ini pegawai Bea Cukai dituntut supaya dapat menjalankan tugasnya sesuai standar internasional.

Sampai saat ini Bandara Halim Perdanakusuma atau bandara tertua di Indonesia ini masih menjadi tempat favorit yang digunakan pemerintah untuk kedatangan maupun keberangkatan tamu dan pejabat negara.

Bea Cukai Halim Garda Terdepan Memeriksa Barang Bawaan Tamu Negara

KPPBC TMP A Jakarta yang lebih dikenal dengan Bea Cukai Halim itu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam hal pemeriksaan dan pengawasan sarana pengangkut, barang yang diangkut serta barang bawaan (hand carry) dari tamu dan pejabat negara yang datang dan keluar dari dan ke daerah pabean Indonesia.

Terkait kedatangan tamu dan pejabat negara di Bandara Halim Perdanakusuma, Bea Cukai dan Imigrasi pasti di depan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau Imigrasi melakukan pemeriksaan terkait dengan administrasi kewarganegaraan dan paspor sedangkan Bea Cukai terkait pemeriksaan orang dan barang bawaan.

Bea Cukai Halim sudah terbiasa dalam hal menangani tamu VVIP (Very Very Important Person) maupun tamu VIP (Very Important Person) dari luar negeri, terutama penanganan terhadap senjata api. Karena tamu VVIP dan VIP itu pasti ada pengawalan khusus dari tiaptiap negara, sehingga mereka pasti membawa senjata. Terhadap penanganan senjata ini izinnya dari BAIS dan Polri, tetapi di lapangan Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan. Jadi perlu ada koordinasi antarinstansi

Dalam protokoler menyambut kedatangan tamu VVIP dari luar negeri Bea Cukai selalu berkoordinasi dengan pihak terkait lain di antaranya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, BAIS TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, PT Angkasa Pura II, PT Airnav Indonesia, pihak Ground Handling serta pihak Kedutaan Negara asal tamu dan Pejabat Negara tersebut. Koordinasi antar instansi ini perlu dilakukan sebelum tiba waktu hari kedatangan tamu supaya dalam menjalankan tugas masing-masing tidak mengalami hambatan.

Agak berbeda jika dibandingkan dengan kegiatan kedatangan dan keberangkatan pejabat VVIP atau VIP dari dalam negeri (RI-1 misalnya), tidak selalu dilaksanakan rapat koordinasi karena secara otomatis dan secara struktural sudah terbentuk dan biasanya melewati jalur khusus (Base Ops TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma), tetapi tetap dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di jalur khusus tersebut.

Selama ini tidak ada kendala berarti yang dihadapi Bea Cukai Halim dalam hal penanganan tamu VVIP dan VIP dari luar negeri karena telah menerima Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai. Pada dasarnya semua patuh hukum, kecuali pada saat kedatangan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Arab Saudi. Selain barang bawaannya cukup banyak, karena semua dibawa dari negaranya termasuk TV dan tangga pesawat, mereka juga terlalu protect.

Jangankan Bea Cukai, Bais dan Paspampres juga angkat tangan. Hotel tempat penginapan mereka sudah seperti negaranya sendiri, tidak ada yang boleh masuk. Ternyata bukan hanya di Indonesia saja, di negara maju seperi Perancis pun diperlakukan sama, mengeluh juga.

 

Tugas Bea Cukai Dalam Memeriksa Barang Bawaan Tamu Negara

You May Also Like

About the Author: Kumau Info

Blogger yang ikut meramaikan dunia maya dengan informasi dan pengetahuan berdasarkan sumber terpercaya.